PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021
hendhie andreas toto 24 Februari 2021 12:27:50 WIB
Pada Hari Kamis tanggal 03 Desember Tahun 2020 bertempat di Balai Kalurahan Karangawen Melalui sidang keputusan bersama antara Pemerintah Kalurahan Karangawen dan Badan Permusyawaratan Kalurahan telah menetapkan Peraturan Kalurahan Karangawen Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI KAUR TATALAKSANA DAN KASI ULU-ULU
- GELAR POTENSI RINTISAN BUDAYA KALURAHAN KARANGAWEN
- INISIASI PEMBENTUKAN DESA PRIMA
- KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA
- KEGIATAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN DESA PRIMA
- MUSYAWARAH KALURAHAN PENYUSUNAN RKPKal TAHUN 2025
- PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMKAL KARANGAWEN DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAB. GUNUNGKIDUL