PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
01 Juli 2020 14:57:08 WIB
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 telah disepakati bersama antara Perangkat Desa dan BPD Desa Karangawen pada hari Rabu Tanggal 29 April 2020 bertempat di Balai Desa Karangawen Perubahan ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Tentang Pemberitahuan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease ( Covid 19 ), Padat Karya Tunai Desa , dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT Dana Desa ).(yaning)
Dokumen Lampiran : PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Semester I Tahun 2026 oleh pemkap Girisubo
- APEL 27 JULI 2026
- LINK UNDUHAN
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- PENETAPAN APBKal TA 2026
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan ( APBKal 2025 )
- PENARIKAN PBB-P2 DI KALURAHAN KARANGAWEN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











