PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

hendhie andreas toto 01 Juli 2020 14:57:08 WIB

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 telah disepakati bersama antara Perangkat Desa dan BPD Desa Karangawen pada hari Rabu Tanggal 29 April 2020 bertempat di Balai Desa Karangawen Perubahan ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Tentang Pemberitahuan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease ( Covid 19 ), Padat Karya Tunai Desa , dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT Dana Desa ).(yaning)

Dokumen Lampiran : PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar