01 Juli 2020 13:40:01 WIB
Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Pendopo Balai Desa Karangawen Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul Perangkat Desa dan BPD Desa Karangawen menyetujui bersama terhadap Peraturan Desa Karangawen Tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa , dan merupakan Dasar Pelaksanaan kegiatan Desa Karangawen di Tahun Anggaran 2020. -Yaning
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENUTUPAN MEMETRI KAISTIMEWAAN 14TH UU KEISTIMEWAAN DIY
- menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Nilai-Nilai Ke-Yogyakartaan
- Pembinaan dan Penyuluhan Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum
- Musrenbang RKPKal renacan anggaran tahun 2027
- PEMBANGUNAN BLOCK COR JALAN PADUKUHAN LANGSEP KARYA BAKTI TNI
- Monev oleh DPKP Kota Yogyakarta sebagai Penyedia bibit Pisang raja
- Persiapan Pembukaan Rest Area " Anjungan Cerdas "
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











