hendhie andreas toto 01 Juli 2020 13:40:01 WIB
Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Pendopo Balai Desa Karangawen Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul Perangkat Desa dan BPD Desa Karangawen menyetujui bersama terhadap Peraturan Desa Karangawen Tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa , dan merupakan Dasar Pelaksanaan kegiatan Desa Karangawen di Tahun Anggaran 2020. -Yaning
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENETAPAN APBKal TA 2025
- Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan ( APBKal
- PUBLIKASI APBKal TA 2025 DAN REALISASI APBKal TA 2024 Kalurahan Karangawen
- Kasubid Perencanaan Pertanahaan Paniradya meninjau lokasi calon Karangawen Agro Farm
- PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI KAUR TATALAKSANA DAN KASI ULU-ULU
- GELAR POTENSI RINTISAN BUDAYA KALURAHAN KARANGAWEN
- INISIASI PEMBENTUKAN DESA PRIMA