hendhie andreas toto 01 Juli 2020 13:40:01 WIB

Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Pendopo Balai Desa Karangawen Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul Perangkat Desa dan BPD Desa Karangawen menyetujui bersama terhadap Peraturan Desa Karangawen Tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa , dan merupakan Dasar Pelaksanaan kegiatan  Desa Karangawen di Tahun Anggaran 2020. -Yaning

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar